Manajemen Hutang

Definisi

Kata hutang dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu “hutang” yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain.[1]

Sedangkan menurut ahli fiqih hutang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa. Atau seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan kemudian dikembalikan lagi sejumlah yang dihutang.[2]

Adapun pengertian hutang piutang yang lainnya yaitu memberikan sesuatu (uang atau barang) kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.[3]

Manajemen hutang

Dalam kegiatan bisnis, hutang menjadi pilihan sebagai salah satu sumber pendanaan dalam usaha.  Pemilihan terhadap alternatif sumber pendanaan ini memerlukan kajian yang matang menyangkut analisis resiko, manfaatnya dan juga keberlangsungan suatu usaha.

Motif ber-hutang
  1. Kegiatan operasional seperti pembelian kredit dari supplier, kemudahan transaksi non tunai dengan kartu kredit atau pihak bank.
  2. Investasi pada asset yang tidak dapat terpenuhi dari sumber dana sendiri dengan peruntukan; Investasi  sarana dan prasarana kerja seperti pembelian computer (bukan asset produktif) dan Investasi produktif untuk menghasilkan barang jasa seperti pembelian mesin produksi, komputer untuk grafis pada perusahaan advertising .  
  3. Peluang pasar, investasi dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar 
  4. Untuk membayar pinjaman

Apapun pilihan untuk ber-hutang, perlu diperhatikan faktor berikut:
  1. Hendaknya terencana dalam suatu rencana bisnis dan perencanaan keuangan secara menyeluruh.
  2. Memperhatikan kesehatan arus kas termasuk kas masuk dari omzet penjualan
  3. Selektif dan prioritas dalam kebijakan ber-hutang, contoh ekstremnya pinjaman untuk membeli asset produktif seperti mesin untuk menghasilkan produk atas permintaan dan peluang pasar lebih diutamakan dibanding untuk sarana kerja yang secara tidak langsung dapat meningkatkan omzet.
  4. Hindari praktek ribawi karena keberkahan usaha akan sirna.
  5. Penjadwalan pembayaran hutang meliputi jatuh tempo, kategori hutang jangka pendek atau jangka panjang, dan karakteristik kreditur.
  6. Penuhi ikhtiar dengan doa, diantaranya doa berikut: “Allaahumma innii a’uudzubika minal hammi wal hazani, wa a-‘uudzubika minal ‘ajzi wal kasali, wa a’uudzubika minal jubni wal bukhli, wa a-‘uudzubika min ghalabatiddaini wa qahrirrijaal.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan; dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan; dan aku berlindung kepada-Mu dari kepengecutan dan kekikiran; dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan paksaan orang-orang”.Lalu Abu Umamah berkata, ‘Aku mengamalkan doa itu, maka Allah swt menyingkirkan segala kesusahan dan kesedihanku, serta melunaskan hutang-hutangku’. (HR.Abu Dawud dari Abu Sa’id ra.)

Ref:
[1] Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hal, 1136
[2] Abu Sura’i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, hal. 125
[3] Chairuman Pasaribu dan Suharwadi K.Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, hal. 136

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Tulis komentar dan saran dengan bijak, bersama kita menebar manfaat dan kebaikan.