BUNGA
|
BAGI HASIL
|
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
|
a. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
|
b. Besarnya persentase berda-sarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
|
c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
|
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
|
d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
|
e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
Sumber: M. Syafi’i Antonio (2004)