Pajak dirasakan masyarakat membebani perputaran keuangannya, jenisnya yang bervariasi termasuk tarifnya yang berbeda-beda akan terasa tidak mudah bagi orang awam. Pelaporannya pun tak semudah aplikasi chatting di media sosial.
Jika manfaat pajak tidak dirasakan langsung oleh rakyat, maka kepercayaan terhadap sistem pajak menurun. Hal ini bisa diperparah akibat korupsi dan penyalahgunaan pajak yang membuat rakyat enggan membayar.
Sebaliknya zakat ternyata lebih relatif simpel secara jenis dan tarifnya, sebagai bagian dari tuntutan beragama agar selamat dunia akhirat, juga karena dapat membersihkan harta yang dimilikinya.
Definisi Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum kekayaan) dan haul (periode satu tahun), untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk membiayai kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan administrasi negara. Pajak tidak bersifat ibadah, tetapi lebih kepada kewajiban sebagai warga negara.
Perbedaan Zakat dengan Pajak
Mana yang Lebih Utama dan Selamat Dunia Akhirat?
Dari perspektif Islam, zakat lebih utama karena merupakan kewajiban langsung dari Allah SWT dan bagian dari rukun Islam. Zakat memiliki nilai ibadah yang jelas, mendatangkan keberkahan, membersihkan harta, dan menjamin kesejahteraan umat.
Namun, pajak juga penting sebagai kewajiban warga negara. Jika pajak digunakan untuk kepentingan umum yang baik dan sesuai dengan prinsip keadilan, maka membayarnya juga bisa bernilai ibadah, terutama jika diniatkan sebagai kontribusi untuk kemaslahatan umat.
Idealnya, seorang Muslim yang memiliki kemampuan finansial sebaiknya membayar keduanya, karena zakat untuk memenuhi kewajiban agama, dan pajak untuk mendukung pembangunan negara. Perputaran keduanya seharusnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peluasan kesempatan berusaha dan peningkatan kesejahteraan serta meminimalisir kesenjangan sosial.
Dampak pengenaan Pajak secara berlebihan
Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dan ekonom Muslim terkenal, memiliki pandangan kritis terhadap pajak yang berlebihan. Ibnu Khaldun berkata: "Pada awalnya, ketika sebuah negara baru berdiri, pajak rendah tetapi pendapatan negara tinggi. Namun, ketika negara mulai menua, pajak dinaikkan dengan harapan meningkatkan pemasukan, tetapi justru malah menghancurkan perekonomian."
Dalam kitabnya Muqaddimah, ia menjelaskan bahwa pajak yang terlalu tinggi justru merugikan negara dan masyarakat. Berikut adalah beberapa poin utama dari pandangannya:
1. Pajak yang Berlebihan Melemahkan Ekonomi
Ibnu Khaldun berpendapat bahwa pajak yang tinggi akan:
- Mengurangi insentif masyarakat untuk bekerja dan berusaha.
- Membebani pedagang dan pengusaha, sehingga mereka enggan berinvestasi.
- Mengurangi produktivitas ekonomi secara keseluruhan.
2. Hubungan Pajak dan Kemakmuran Negara, menurutnya, ada dua fase dalam sistem perpajakan:
- Fase awal negara → Pajak rendah, ekonomi berkembang, dan pendapatan negara meningkat.
- Fase akhir negara → Pajak tinggi, ekonomi melemah, dan negara mengalami kemunduran.
📌 Konsep ini dikenal sebagai "Kurva Laffer" dalam ekonomi modern, yang menunjukkan bahwa menaikkan pajak secara berlebihan justru bisa menurunkan pemasukan negara karena masyarakat kehilangan motivasi untuk bekerja dan berusaha.
3. Pajak yang Adil dan Seimbang
Ibnu Khaldun menekankan pentingnya keseimbangan dalam pajak. Jika pajak dikenakan secara moderat dan adil, negara akan mendapatkan pendapatan yang cukup tanpa merugikan rakyat. Negara harus memastikan pajak digunakan dengan baik, bukan untuk kepentingan elite penguasa, tetapi untuk kesejahteraan rakyat.