Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Zakat dan Pajak, manakah yang membawa selamat Dunia Akhirat ?

Pajak dirasakan masyarakat membebani perputaran keuangannya, jenisnya yang bervariasi termasuk tarifnya yang berbeda-beda akan terasa tidak mudah bagi orang awam. Pelaporannya pun tak semudah aplikasi chatting di media sosial. 

Jika manfaat pajak tidak dirasakan langsung oleh rakyat, maka kepercayaan terhadap sistem pajak menurun. Hal ini bisa diperparah akibat korupsi dan penyalahgunaan pajak yang membuat rakyat enggan membayar.

Sebaliknya zakat ternyata lebih relatif simpel secara jenis dan tarifnya, sebagai bagian dari tuntutan beragama agar selamat dunia akhirat, juga karena dapat membersihkan harta yang dimilikinya. 

Definisi Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum kekayaan) dan haul (periode satu tahun), untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam.

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk membiayai kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan administrasi negara. Pajak tidak bersifat ibadah, tetapi lebih kepada kewajiban sebagai warga negara.


Perbedaan Zakat dengan Pajak


Mana yang Lebih Utama dan Selamat Dunia Akhirat?

Dari perspektif Islam, zakat lebih utama karena merupakan kewajiban langsung dari Allah SWT dan bagian dari rukun Islam. Zakat memiliki nilai ibadah yang jelas, mendatangkan keberkahan, membersihkan harta, dan menjamin kesejahteraan umat.

Namun, pajak juga penting sebagai kewajiban warga negara. Jika pajak digunakan untuk kepentingan umum yang baik dan sesuai dengan prinsip keadilan, maka membayarnya juga bisa bernilai ibadah, terutama jika diniatkan sebagai kontribusi untuk kemaslahatan umat.

Idealnya, seorang Muslim yang memiliki kemampuan finansial sebaiknya membayar keduanya, karena zakat untuk memenuhi kewajiban agama, dan pajak untuk mendukung pembangunan negara. Perputaran keduanya seharusnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peluasan kesempatan berusaha dan peningkatan kesejahteraan serta meminimalisir kesenjangan sosial.


Dampak pengenaan Pajak secara berlebihan

Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dan ekonom Muslim terkenal, memiliki pandangan kritis terhadap pajak yang berlebihan. Ibnu Khaldun berkata: "Pada awalnya, ketika sebuah negara baru berdiri, pajak rendah tetapi pendapatan negara tinggi. Namun, ketika negara mulai menua, pajak dinaikkan dengan harapan meningkatkan pemasukan, tetapi justru malah menghancurkan perekonomian."

Dalam kitabnya Muqaddimah, ia menjelaskan bahwa pajak yang terlalu tinggi justru merugikan negara dan masyarakat. Berikut adalah beberapa poin utama dari pandangannya:

1. Pajak yang Berlebihan Melemahkan Ekonomi

Ibnu Khaldun berpendapat bahwa pajak yang tinggi akan:

  • Mengurangi insentif masyarakat untuk bekerja dan berusaha.
  • Membebani pedagang dan pengusaha, sehingga mereka enggan berinvestasi.
  • Mengurangi produktivitas ekonomi secara keseluruhan.

2. Hubungan Pajak dan Kemakmuran Negara, menurutnya, ada dua fase dalam sistem perpajakan:

  • Fase awal negara → Pajak rendah, ekonomi berkembang, dan pendapatan negara meningkat.
  • Fase akhir negara → Pajak tinggi, ekonomi melemah, dan negara mengalami kemunduran.

📌 Konsep ini dikenal sebagai "Kurva Laffer" dalam ekonomi modern, yang menunjukkan bahwa menaikkan pajak secara berlebihan justru bisa menurunkan pemasukan negara karena masyarakat kehilangan motivasi untuk bekerja dan berusaha.

3. Pajak yang Adil dan Seimbang

Ibnu Khaldun menekankan pentingnya keseimbangan dalam pajak. Jika pajak dikenakan secara moderat dan adil, negara akan mendapatkan pendapatan yang cukup tanpa merugikan rakyat. Negara harus memastikan pajak digunakan dengan baik, bukan untuk kepentingan elite penguasa, tetapi untuk kesejahteraan rakyat.











Layar Taruhan - Judi Online

Judi online telah menjadi fenomena yang merebak dengan cepat di era digital. Melalui layar kecil di genggaman tangan, harapan untuk mendapatkan kekayaan instan terus ditawarkan, menggoda jutaan orang untuk terjun ke dalam pusaran yang seringkali sulit untuk keluar.

Platform judi online sering kali memanfaatkan strategi pemasaran yang menjebak dan menarik perhatian pengguna. Bonus pendaftaran, cashback, dan kemenangan awal menjadi trik yang efektif untuk menciptakan ilusi keuntungan mudah. Para pemain awalnya merasa “beruntung” setelah menang di beberapa putaran pertama, tetapi kenyataannya, sistem permainan dirancang untuk menguntungkan penyedia, bukan pemain.

Fakta menunjukkan, sebagian besar pemain mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kemenangan kecil yang sesaat seringkali hanya memotivasi mereka untuk terus bermain, hingga pada akhirnya mereka terjebak dalam siklus hutang dan kebangkrutan.

Dalam situs PPATK, maraknya judi online di Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017. 

Berbagai dampak akan dirasakan para pemainnya, tidak hanya menghancurkan finansial, tetapi juga memiliki dampak psikologis yang mendalam. Kecanduan judi sering kali menyebabkan stres, depresi, dan kecemasan. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan bahwa kecanduan ini bisa memicu konflik rumah tangga, perceraian, atau bahkan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan berjudi.

Anak muda menjadi target yang paling rentan dalam fenomena ini. Dengan kemudahan teknologi dan pengaruh media sosial, mereka lebih mudah terpapar iklan judi online. Tanpa pemahaman yang cukup tentang risiko yang ada, generasi ini kerap menjadi korban empuk, mengorbankan uang jajan, tabungan, bahkan masa depan mereka. Tren pengguna judi online pada usia muda sangat mengkhawatirkan karena usia muda adalah masa kritis dalam pembentukan karakter dan kebiasaan.

Perlunya kampanye menyerukan segera meninggalkan kebiasaan buruk ini sebelum tenggelam lebih dalam. Menutup layar taruhan dan membuka babak baru dalam hidup, menghindari kehancuran, dan mulai membangun kebahagiaan sejati yang tidak semu. 


Judi online mungkin menawarkan kesenangan sesaat, tetapi konsekuensi jangka panjangnya jauh lebih merugikan daripada yang dibayangkan. Dengan kesadaran, edukasi, dan dukungan, kita dapat melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari jeratan ini. 

Uang Dalam Kegiatan Ekonomi

Dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang beraneka ragam, interaksi diantara manusia memunculkan berbagai kegiatan ekonomi. Kegiatan pertukaran barang sebelum ditemukan uang dilakukan dengan cara barter, cara ini lebih kompleks dan kurang efisien karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Apalagi ketika kegiatan ekonomi semakin berkembang, sehingga dibutuhkan benda yang bernilai, praktis dan diterima secara umum sebagai alat tukar.

Ilmu ekonomi modern mendefinisikan uang sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Sedangkan dunia Islam mengenalnya sebagai alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak sebagai dinar dan dirham.

Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Sedangkan perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah  satu fungsi lagi yakni sebagai penyimpan nilai (store of value). Sehingga berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang mengubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan.

Resiko menjadikan uang sebagai komoditas adalah jika banyak uang yang diperdagangkan, maka tinggal sedikit uang yang benar-benar berfungsi sebagai uang. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan saat ini, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.

Bubble Gum Economic mendeskripsikan perekonomian yang secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Suatu ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi, terutama di dunia pasar modal, pasar valuta asing dan properti.

Sekedar ilustrasi sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS.  Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Didin S Damanhuri, Problem Utang dalam Hegemoni Ekonomi).

Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263, dalam kitabnya “Majmul Fatwa” Syaikhul Islam menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni:
  1. Perdagangan uang akan memicu inflasi
  2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan
  3. Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang
  4. Perdagangan internasional akan menurun
  5. Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinstik mata uang akan mengalir keluar negeri.
Di zaman Nabi Muhammad jarang sekali terjadi resesi demikian pula pada zaman khalifah yang empat. Pernah sekali Nabi mengalami defisit, yaitu sebelum Perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Di zaman Umar bin Khattab dan Utsman, bahkan APBN mengalami surplus. Pernah dalam zaman pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tak dijumpai lagi satu orang miskinpun. Perekonomian yang mengaitkan sektor moneter langsung dengan sektor riil akan membuat kurs mata uang stabil. Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas.

Sumber:
Agustianto, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
www.pesantrenvirtual.com
www.dinarislam.com 



Terima kasih telah membaca dan berbagi hikmah melalui artikel Uang Dalam Kegiatan Ekonomi

Manajemen Hutang

Definisi

Kata hutang dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu “hutang” yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain.[1]

Sedangkan menurut ahli fiqih hutang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa. Atau seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan kemudian dikembalikan lagi sejumlah yang dihutang.[2]

Adapun pengertian hutang piutang yang lainnya yaitu memberikan sesuatu (uang atau barang) kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.[3]

Manajemen hutang

Dalam kegiatan bisnis, hutang menjadi pilihan sebagai salah satu sumber pendanaan dalam usaha.  Pemilihan terhadap alternatif sumber pendanaan ini memerlukan kajian yang matang menyangkut analisis resiko, manfaatnya dan juga keberlangsungan suatu usaha.

Motif ber-hutang
  1. Kegiatan operasional seperti pembelian kredit dari supplier, kemudahan transaksi non tunai dengan kartu kredit atau pihak bank.
  2. Investasi pada asset yang tidak dapat terpenuhi dari sumber dana sendiri dengan peruntukan; Investasi  sarana dan prasarana kerja seperti pembelian computer (bukan asset produktif) dan Investasi produktif untuk menghasilkan barang jasa seperti pembelian mesin produksi, komputer untuk grafis pada perusahaan advertising .  
  3. Peluang pasar, investasi dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar 
  4. Untuk membayar pinjaman

Apapun pilihan untuk ber-hutang, perlu diperhatikan faktor berikut:
  1. Hendaknya terencana dalam suatu rencana bisnis dan perencanaan keuangan secara menyeluruh.
  2. Memperhatikan kesehatan arus kas termasuk kas masuk dari omzet penjualan
  3. Selektif dan prioritas dalam kebijakan ber-hutang, contoh ekstremnya pinjaman untuk membeli asset produktif seperti mesin untuk menghasilkan produk atas permintaan dan peluang pasar lebih diutamakan dibanding untuk sarana kerja yang secara tidak langsung dapat meningkatkan omzet.
  4. Hindari praktek ribawi karena keberkahan usaha akan sirna.
  5. Penjadwalan pembayaran hutang meliputi jatuh tempo, kategori hutang jangka pendek atau jangka panjang, dan karakteristik kreditur.
  6. Penuhi ikhtiar dengan doa, diantaranya doa berikut: “Allaahumma innii a’uudzubika minal hammi wal hazani, wa a-‘uudzubika minal ‘ajzi wal kasali, wa a’uudzubika minal jubni wal bukhli, wa a-‘uudzubika min ghalabatiddaini wa qahrirrijaal.“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan; dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan; dan aku berlindung kepada-Mu dari kepengecutan dan kekikiran; dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan paksaan orang-orang”.Lalu Abu Umamah berkata, ‘Aku mengamalkan doa itu, maka Allah swt menyingkirkan segala kesusahan dan kesedihanku, serta melunaskan hutang-hutangku’. (HR.Abu Dawud dari Abu Sa’id ra.)

Ref:
[1] Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hal, 1136
[2] Abu Sura’i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, hal. 125
[3] Chairuman Pasaribu dan Suharwadi K.Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, hal. 136

Zakat Penghasilan dan Sumber Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Muhammad Syafii Antonio

Pendahuluan

Zakat merupakan satu-satunya Rukun Islam yang tidak saja merupakan ibadah ritual semata  tetapi  juga  mempunyai  dampak  ekonomi  dan  sosial  yang  sangat  luas.  Para  ulama sepanjang  sejarah telah membahas masalah zakat dengan panjang lebar serta mengupayakan cara terbaik untuk mengoptimalkan mobilisasi dan penggunaan potensi dana umat ini. Makalah sederhana ini akan membatasi diri kepada zakat yang berkaitan dengan penghasilan, profesi dan simpanan.  Pembatasan  bahasan  ini terutama ditujukan untuk  menggali potensi dana ummat kontemporer  yang  ternyata   sangat  signifikan  baik  di  BUMN  BUMN  maupun  perusahaan perusahaan swasta lainnya.

Apa itu zakat ?

Zakat adalah kewajiban ekonomi yang wajib dipenuhi oleh Muslim/Muslimah yang telah memenuhi jumlah minimum tertentu (nisab), dan dibayarkan setiap tahun.

Secara garis besar zakat ada dua jenis zakat maal (harta) atau zakat fitrah. Jenis zakat maal  terkait dengan harta kita dan dibayarkan dimana harta berada. Yang kedua adalah zakat fitrah sangat erat kaitannya dengan kemampuan memenuhi kebutuhan pangan Hari Raya Iedul Fitri dan dibayarkan dimana seseorang berada pada hari tersebut.

Mengapa kita harus menzakati harta dan penghasilan kita ?
Jawabannya banyak sekali diantaranya:

Pertama
Kewajiban  zakat  adalah  perintah  Allah,  lebih  dari  120  kesempatan  Allah  mengulang  ulang kewajiban ini dalam al-Qur‘ an terkadang digadengkan dengan kewajiban shalat terkadang dengan peringatan hari qiyamah dan terkadang dengan bukti amal shaleh. Adapun hadis Rasul SAW jumlahnya ratusan yang disampaikan Rasulullah dalam berbagai redaksi dan kesempatan.

Kedua
Zakat adalah bukti Ke Islaman kita bahkan zakat adalah rukun atau pilar yang tidak akan tegak bangun ke-Islaman  seseorang sebelum menunaikan zakat.

Ketiga
Zakat adalah    tanda syukur atas segala karunia yang telah diberikan Allah kepada kita. Baik itu karunia hidup, anugrah mata, kemampuan mendengar, kemampuan merasa, anugrah pasangan hidup. Syukur atas tempat tinggal yang melindungi kita dari hujan dan panas syukur karena telah mampu untuk membeli kendaraan, serta syukur atas keselamatan waktu berkendaraan.

Keempat
Zakat itu harus ada dan mutlak diperlukan karena tidak semua orang mampu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Adalah fitrah Ilahi bahwa ada sebagian dari kita yang berpenghasilan tinggi
sementara ada kuli bangunan untuk makanpun tidak cukup. Ada Direktur BUMN yang setiap hari
berpakaian jas dengan gaji ratusan juta sementara di samping kantornya tergeletak seorang gelandangan Muslim yang sudah dua hari tidak makan.
Dengan zakat Allah amanahkan orang yang miskin kepada saudaranya yang lebih beruntung lagi mampu. Toh semua rezeki itu asalnya dari Allah juga.

Apa saja harta yang harus dizakati ?

Dalam pembahasan fiqih klasik dikenal lima sumber utama zakat yaitu
1.  Pertanian
2.  Perdagangan
3.  Peternakan
4.  Emas perak
5.  Harta temuan/rikaz

Lima sumber utama zakat tadi merupakan bentuk dan mata pencaharian yang umum dan lazim  pada zaman Rasul, shahabat dan masa masa setelahnya. Pertanyaan yang mendasar apakah harta yang harus dizakati terbatas pada lima sumber tadi atau cakupan kewajiban lebih luas dari pada itu ?.  Untuk bisa menjawab pertanyaan ini kita harus mengenal terlebih dahulu tujuan dan filosofi dari zakat itu sendiri.

Tujuan utama dan filosofi dasar zakat.

Filosofi dasar dan tujuan besar zakat ada dua.

1.  Syukur kepada Allah atas semua anugrahnya.
2.  Instrumen penyeimbang pendapatan masyarakat Muslim.

Filosofi syukur

Filosofi  syukur  mengharuskan  semakin  banyak  rezeki  dan  semakin  banyak  harta seharusnya  semakin  wajib  seseorang  untuk  mengeluarkan  zakatnya.  Semakin  mapan  kerja seseorang semakin besar rasa terima kasih dia kepada Allah SWT. Saat ini bentuk dan cara ummat  Muhammad SAW  mencari nafkah sangat beragam coraknya. Hal ini selaras dengan semakin  berkembangnya teknologi, kemajuan industri serta meningkatnya tingkat peradaban. Terdapat  beberapa  bentuk mencari harta/ rezeki yang sekarang ada dan belum muncul pada zaman Rasulullah. Contohnya seperti “mata pencaharian” seorang  Direktur bank, Broker Pasar Modal, Manager asuransi, akuntan publik,  konsultan pajak, dokter hewan, dan banyak lagi yang lainnya.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah karena akuntan publik dan direktur bank karena tidak  ada  pada  zaman  rasul  dan  tidak  pernah  dibahas  oleh  ulama  klasik  dalam  kitab kitab kuningnya menjadi tidak wajib membayar zakat? Sementara zakat hanya menimpa seorang petani padi karena dia sudah panen lebih dari 653 kg gabah kering. Kalau jawabannya Ya, lantas dimana keadilan Islam dan dimana posisi syukur tadi. Bukan kah Direktur bank jauh lebih banyak hartanya dari petani tadi serta bukankah pengacara kondang tingkat nasional sekali meyelesaikan perkara belasan  kali  lipat  penghasilannya  dibanding  sipengembala  yang  sudah  wajib  zakat  karena memeiliki 5 ekor kerbau.

Lantas kita juga akan bertanya kalau di negri seperti Taiwan atau Singapura sudah tidak ada lagi orang yang menggembala kambing apakah Muslim disana tidak wajib zakat ?. Demikian juga seorang Muslim yang tinggal di New York tidak bisa lagi membajak sawah lantas kewajiban
zakat lepas dari padanya. Padahal mereka adalah profesional senior di Merryl Linch atau manager puncak di New York Stock Exchange.

Hal hal tersebut diatas mengharuskan kita untuk meyatakan bahwa kelima sumber zakat tradisional tersebut bukanlah satu satunya sumber zakat serta diluar itu tidak wajib. Yang ada adalah  kelima sumber zakat tadi merupakan mata pencaharian utama ummat Rasulullah pada saat itu.  Sementara dengan berkembangnya peradaban dan teknologi berkembang pula cara sumber mata pencaharian (means of income) ummat Islam.

Pengamatan yang seksama terhadap beberapa firman Allah menguatkan asas kewajiban bersyukur bagi yang telah mendapatkan harta dengan cara yang beragam tadi.

“Hai orang -orang yang beriman keluarkanlah sebagian hasil kasab yang baik baik yang telah
kalian peroleh” (Al Baqarah 267)

Dalam ayat ini terdapat kata kunci yang sangat penting yaitu kasab.  Dalam  pengertian bahasa arab kasab  berarti  mata pencaharian atau usaha. Demikian juga sepadan dengan apa yang disebut profession dalam bahasa inggris yang terjemahan indonesianya profesi. Disni Allah SWT  menyuruh bagi  siapa saja  yang telah berhasil mendapatkan penghasilan melalui mata pencahariannya (baca profesi) untuk mengeluarkan kewajiban hartanya.

Dalam ayat lain Allah berfirman

“Dan orang -orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak membelanjakannya dijalan Allah , maka beritahukanlah kepada mereka khabar gembira dengan adazb yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam , lalu dibakar denganya dahi mereka, lambung dan pinggang  mereka. Inilah Harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang apa yang kami simpan itu.” (At-taubah 34-35)

Ada beberapa hal yang harus digaris bawahi dalam memahami Surat at-Taubah 34-35 ini. Yang  pertama adalah emas dan perak. Pada zaman rasululullah sistem moneter yang berlaku sangat berbeda dengan sistem keuangan saat ini. Pada saat iru uang belum lagi berwujud kertas (bank notes ) sepert saaat ini tetapi dalam bentuk logam mulia. Ada dua mata uang utama saat itu yaitu Dinar dan Dirham. Dinar terbuat dari emas sementara Dirham terbuat dari perak. Satu Dinar sama  nilainya  dengan  sepuluh   Dirham.  Dinar  berasal  dan  banyak  dipergunakan  dengan kekaisaran Romawi sementara Dirham berasal dan banyak dipergunakan dalam transaksi dengan kaum Farsi. Dengan demikian orang yang  memiliki emas dan perka sama dengan orang yang berharta karena memiliki uang. Gaji dan pembayaran dilakukan dengan media emas serta perak tersebut. Sistem moneter logam mulia ini masih terus berlaku hingga tahun 1914 diganti dalam kesepakat Bretton Wood seperti yang kita dapati saat ini.

Kedua adalah membelanjakan dijalan Allah. Kalimat ini mengandung dua maksud, yang pertama adalah setelah  memiliki uang tidak menyalurkannya dalam bisnis yang di ridloi Allah, dan yang kedua  adalah setelah mendapat penghasilan tidak mengeluarkan zakat (kewajiban atas harta yang telah dihasilkan) seperti yang diperintahkan Allah.

Ketiga adalah kalimat “khabar gembira dengan adzab yang pedih”. Ini adalah ungkapan sarkasme  dari  Allah  SWT  yang  mengancam  orang  orang  yang  telah  memiliki  uang  serta penghasilan namun enggan mengeluarkan zakatnya.
Filosofi instrument penyeimbang pendapatan masyarakat

Filosofi  yang  kedua  Zakat  sebagai  instrument  penyeimbang  pendapatan  masyarakat. Mengingatkan kita bahwa tidak semua orang mampu untuk memcukupi kebutuhan hidupnya. Adalah fitrah Allah menjadikan sebagian kaya sebagian lagi miskin, sebagian berprofesi sebagai direktur  perusahaan  multi  nasional  sebagian  lagi  tangannya    patah  sehingga  tak  mampu mengasilkan pendapatan. Di antara masyarakat ada bocah yang tidur kekenyangan dirumah mewah ber A/C sementara ada juga anak kecil yang tergeletak dikolong jembatan tanpa baju dan perut keroncongan. Ada juga yang tabungannya ratusan juta rupian ada juga tukang becak yang pendapatannya tidak cukup untuk makan dua kali sehari. Dengan zakat Allah menitipkan bocah yang kurus lagi lapar tadi kepada orang yang tabungannya ratusan juta dan menitipkan tukang becak ke direktur perusahaan multi nasional.

Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda dalam satu hadist yang diriwayatkan Muadz Bin
Jabal saat diutus ke Yaman untuk memungut zakat

“Ambillah zakat itu dari orang kaya mereka kemudian berikan kepada kaum fuqara dari padanya”
(HR Imam Muslim)

Apa Syarat-syarat zakat penghasilan ?

1.  Muslim, Zakat hanya wajib bagi orang Muslim saja
2.  Milik sempurna, milik penuh pribadi bukan hutang atau pinjaman dari orang lain
3.  Haul, genap satu tahun dalam pemilikan
4.  Nisab    nisab    artinya    telah    melewati    jumlah    minimal    yang    harus   dipenuhi   sebelum mengeluarkan  zakat  yaitu  senilai  85  Gram  emas  kurang  lebih  85  x  Rp,  100,000  =  Rp.8,500.000,-

Harga emas disesuaikan  dengan harga pasaran dari waktu ke waktu dan dari suatu negara   ke  negara.  Artinya  pendapatan  dalam  rupiah  padanannya  adalah  harga  emas  di Indonesia, gaji  dalam Dollar Amerika padanannya emas di Amerika gai dlama dolar australia padanannya harga emas di Australia. Demikian juga harga emas nya di sesuaikan dari waktu ke waktu. Dalam pandangan  ekonomi  penyesuaian harga emas dan pendapatan ini menunjukkan keadilan Islam. Karena semakin tinggi harga emas pada waktu yang bersamaan akan semakin tinggi juga harga barang barang keperluan hidup lainnya ( lonjakan inflasi). Dengan semakin tinggi biaya dan keperluan hidup maka batas mampu (nisab) juga bergerak naik. Seseorang sebelum kenaikan  harga  barang  barang,  termasuk  emas,   dengan  gaji  yang  diperolehnya  sudah memposisikan dia sebagai wajib zakat sementara setelah  harga naik, krismon contohnya, dia tidak wajib lagi untuk membayar zakat. Karena pendapatannya dibawah nisab.


Cara Perhitungan

Cara perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara (1) mengurangi terlebih dahulu  dengan  keperluan hidup minimal  untuk  diri  dan  keluarganya.  (2)  mengalikan seluruh pendapatan dengan 2,5% dan lansung di keluarkan zakatnya,
Cara pertama


PENDAPATAN SETAHUN

Gaji bersih (Take home pay) 48,000,000  (12 *4 jt)
THR 3,000,000
Bonus Akhir Tahun 6,000,000
Sisa uang perjalanan Dinas 3,000,000
Sisa tunjangan kesehatan 1,000,000
Uang makan 1,000,000
Uang transportasi 500,000
Lain-lain Pendapatan 4,000,000
TOTAL
66,500,000



PENGELUARANSETAHUN

Ciciclan / Sewa Rumah 12,000,000
Uang belanja dapur 8,000,000
Transportasi 3,000,000
Kesehatan Keluarga 4,000,000
Pendidikan anak 6,000,000
Listrik/telephon 4,000,000
Dll 3,000,000


40,000,000
SALDO
26,500,000


Karena saldo Rp 26,500,000 diatas nisab maka zakatnya adalah Rp 26,500,000 * 2,5 % = Rp 662,500,- setahun

Sungguhpun demikian cara perhitungan yang pertama memiliki beberapa kelemahan yaitu tidak adanya standar biaya hidup minimal standar yang telah ditetapkan Majjelis Ulama Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya.

Tidak adanya standar minimal baku ini akan memeungkinkan seseorang untuk meletakkan angka  keperlua  hidup  yang  sembarangan.  Bahkan  besar  kemungkinan  berapapun  besarnya pendapatan tidak pernah akan ada sisa. Di beberapa negara Muslim seperti Malaysia Pusat Islam nasionalnya telah  memberikan suatu acaun dasar bagi perhitungan biaya hidup minimal yang
dapat dipergunakan untuk  menghitung  pendapatan  yang tidak kena zakat. Akibat langkanya standar  baku ini ada beberapa ulama yang meyarankan untuk memeprgunakan standar biaya hidup  umum  yang  biasa  dipergunakan  kantor  perpajakan  (income  tax  basis)  demikian  juga standar hidup Biro Pusat Statistik sebagai acuan.

Oleh karena kelemahan mendasar tersebut beberapa cendekiawan Muslim meyarankan cara kedua yang lebih mudah dan aman.

Cara Kedua

Perhitungan Zakat penghasilan/ profesi dapat dilakukan dengan menghitung seluruh pendapatan pertahun. Seandainya di atas nilai  85 gram emas murni 24 karat maka mengalikanya dengan 2,5 % serta langsung mengeluarkan sebagai zakat

Contohnya .


PENDAPATAN SETAHUN

Gaji bersih (Take home pay) 48,000,000 (12 * 4 jt)
THR 3,000,000
Bonus Akhir Tahun 6,000,000
Sisa uang perjalanan Dinas 3,000,000
Sisa tunjangan kesehatan 1,000,000
Uang makan 1,000,000
Uang transportasi 500,000
Lain-lain Pendapatan 4,000,000
TOTAL
66,500,000

Zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp. 66,500.000 x 2.5% = Rp 1,662,500, Setahun

Dengan perhitungan seperti ini memang jumlah yang dikeluarkan akan lebih besar dari yang seharusnya. Dengan kata lain ini akan mejadi zakat plus. Sungguhpun demikian cara ini lebih afdhal terutama untuk menutupi kekurangan ibadah ibadah kita termasuk mensucikan kalau kalau sebagian harta kita ada yang kurang bersih dalam mendapatkannya.


Bagaimana jika hasil pendapatan didepositokan atau ditabungkan?

Pada prinsipnya tabungan atau deposito tidak lebih dari tempat menyimpan. Seperi halnya kita menyimpan “disaku” dengan deposito kita dana kita titipkan disakunya bank agar lebih aman. Perbedaan  utamanya adalah dengan deposito kita mendapatkan bunga atau rente tambahan. Jawaban lebih rinci dari masalah ini harus dibagi kepada dua pembahasan.

Pertama  jika  seluruh  income  yang  diperoleh  sudah  langsung  dikeluarkan  zakatnya sebelum  didepositokan maka yang wajib dan belum dizakati adalah bunga atau rente nya. Jika bunga  ini  ditambahkan  lagi  kepokok  dan  berbunga  lagi,  maka  kewajiban  kita  adalah  untuk
menghitung total pertambahan nilai dari pokok semula. Untuk kemudian kita keluarkan 2,5% dari total pertmabahan nilai tersebut.

Sungguhpun demikian mengingat hukum bunga bank atau pertambahan rente tersebut menurut  sebagian besar ulama termasuk dalam riba nasi‘ ah yang dilarang maka para ulama menyarankan agar buganya diambil kemudian di shadaqahnya seluruhnya . Dengan demikian harta kita benar benar bersih baik dari kewajiban zakat demikian juga kotoran riba.

Kedua  seandainya  penghasilan  tadi  ditabungkan  sebelum  dizakati,  seperti  halnya pembayaran gaji saat ini yang langsung di kreditkan ke rekening tabungan kita, maka harus dicermati contoh sebagai berikut.

Daftar Mutasi Rekening Tabungan Bapak (A) di Bank X

Tanggal  Transaksi    Debet (penarikan)    Kredit (setoran)            Saldo      
1.1.    2001                                                   19,000,000              19,000,000      
3.3.    2001                                                   11,000,000              30,000,000      
3.5.    2001                  5,000,000                     -                         25,000,000      
8.7.    2001                                                500,000 (Bunga)      25,500,000      
9.10.  2001                  5,500,000                     -                         20,000,000      
31.12.2001                  2,500,000                     -                         17,500,000   


Dari contoh yang teramat sederhana dan jarang transaksi ini, tampak bahwa Bapak (A) dari 1
Januari  2001  hingga  31  desember  2001  memeliki  saldo  tertinggi  Rp  30,000,000  dan  saldo terendah   Rp  17,  500,000,-  sementara  beliau  belum  membayar  zakat.  Bagaimana  cara mengeluarkan zakatnya apakah dihitung dari saldo tertinggi, saldo rata rata atau saldo terendah?

Dengan berpedoman kepada konsep nisab dan haul maka kalkulasi zakata megharuskan terpenuhinya dua kriteria. Kriteria pertama nisab artinya lebih dari nilai 85 gram emas 85 * Rp100,000,-= 8, 500,000 {asumsi 1 gram Rp 100,000} dengan mudah sudah terpenuhi karena semua  saldo diatas Rp 8,500,000,-. Kriteria kedua haul artinya genap satu tahun. Dari semua saldo yang memenuhi kriteria genap satu tahun hanyalah saldo terendah yaitu Rp 17,500,000,-.
{Hal yang terakhir ini akan lebih jelas bedanya jikalau digambarkan dalam diagram antara lama penyimpanan dan jumlah dana yang ditarik serta saldo yang tersisa}. Denga demikian maka zakat yang harus dikeluarkan Bapak (A) khusus dari tabungan ini adalah 2,5 % dari Rp 17, 500,000.

Dalam hal tabungan ini ada dua pertanyaan lagi yang tersisa
•    bagaimana kalau bapak (A) menarik seluruh tabungannya sehari sebelum haul demikian juga
•    bagaimana dengan tabungannya di bank Y dan Z.

Jawabannya seperti yang tadi telah dikemukakan di awal bahwa tabungan tidak lebih dan tidak kurang dari “saku”. Bapak (A) salah satu sakunya adalah di bank X saku yang lain di bank Y dan satu nya lagi di bank Z. Maka seluruh isi saku itu harus dihitung. Artinya seluruh saldo minimum tadi harus dihitung dan di jumlahkan termasuk isi saku yang baru dikeluarkannya dari saku bank X dan “disembunyikan” di koper nya. Dengan demikian perhitungan total tabungan bapak (A)adalah.

1.  Saldo minimum bank X
2.  Saldo minimum bank Y
3.  Saldo minimum bank Z
4.  Isi kopernya
5.  Isi dompetnya
6.  Isi saku lain yang hanya dia yang tahu


Bagaimana dengan saham di pasar modal?

Saham adalah bentuk lain dari harta yang harus dizakati juga. Cara menghitungnya  adalah

1.  Tentukan saat haul dari saham yang kita miliki.
2.  Tentukan nilai Current Market Value (harga pasar saat ini) dari saham.
3.  Kurangi jika ada hutang langsung yang terkait dengan pembelian saham
4.  Kalikan Current market value saham kita dengan 2,5 %.


Bagaimana Jika kita masih memiliki hutang ?
Dalam  pembahasan  hutang  seyogyanya  kita  menempatkan  hutang  dalam  kerangka haul.(milik atau kewajiban setahun). Dengan berlandaskan konsep haul ini maka hutang akan terbagi  dua (1) hutang jangka pendek (biasanya dibawah setahun) dan hutang jangka panjang (diatas setahun). Hutang jangka pendek adalah kewajiban segera yang harus kita bayar sekarang juga. Hutang jangka pendek biasanya berbading denga uang tunai yang kita miliki di dompet atau tabungan di bank. Seorang  tidak wajib berzakat selama kewajiban jangka pendeknya belum mampu ia bayar. Demikian juga seorang tidak wajib zakat kalau semua uang yang ada di dompet atau ditabungan adalah pinjaman dari orang lain yang harus segera dikembalikan. Karena, seperti syarat diatas tadi, uang tersebut bukanlah milik dia yang sempurna tetapi hutang alias pinjaman.

Jenis hutang yang kedua adalah hutang jangka panjang seperti hutang cicilan rumah atau hutang  pembelian mobil. Hutang jenis ini biasanya padananya adalah asset berharga seperti rumah itu sendiri  demikian juga mobil yang dibeli secara kredit. Mengingat pmbelian rumah itu jangkanya katakanlah 15 tahun maka kewajiban hutang kita pun 15 tahun juga. Yang harus kita bayar saat ini hanyalah hutang yang jatuh tempo tahun ini. Sementara untuk tahun depan belum jatuh tempo lagi.

Pembagian dua jenis hutang  ini sangat penting sekali sebab menarik seluruh hutang jangka panjang menjadi jatuh tempo saat ini adalah salah baik secara akuntansi maupun konsep haul. Dalam  contoh kita menarik hutang jangka panjang 15 tahun sebesar katakanlah 150 juta menjadi kewajiban  jangka jangka pendek yang harus dibayar saat ini seluruhnya adalah keliru. Perhitungan  ini  salah  karena  membandingkan  kewajiban  15  tahun  dengan  harta  setahun. Harusnya  kewajiban  15  tahun  dibandingkan  dengan  harta  15  tahun  juga.  Dengan  demikian kewajiban cicilan tahun ini kita bayar dengan penghasilan tahun ini kewajiban tahun depan Insya Allah dengan penghasilan tahun depan, demikian seterusnya hingga tahun ke 15.

Kalau konsep pembagian hutang  jangka panjang dan jangka pendek ini tidak dilakukan maka tidak akan ada seorangpun yang akan bayar zakat. Hal ini mengingat tidak seorangpu luput dari hutang  termasuk konglomerat yang total hutang jangka panjangnya ratusan Milyar rupiah. Hutang adalah suatu keniscayaan hidup tidak ada orang bisa hidup tanpa berhutang. Hanya saja apakah  kita  wajib  bayar  sekarang  atau  nanti,  apakah  ada  sisa  diatas  nisab  dari  kewajiban sekarang atau tidak.  Kalau ada berarti wajib kalau tidak ada sisa nisab berarti belum wajib.

Bagaimana Cara Mengeluarkan zakat penghasilan?

Tahunan
Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Seandainya telah diketahui beberapa besar kewajiban zakat setahun, maka zakat dapat dikeluarkan sekali setahun saat haul. Sebagi
patokan dapat diambil tanggal kita mulai bekerja. Seandainya Bapak (B) mulai masuk kerja pada
tanggal 1 juni maka pada setiap tanggal tersebut ia harus melakukan zakatnya

Bulanan
Mengingat jumlah  kewajiban  zakat  yang  cukup  besar seandainya harus dikeluarkan sekaligus maka sebagian ulama memperkenankan untuk dicicil perbulan .

Zakat  akan  lebih  baik  lagi  dikeluarkan  dengan  cara  meminta  bagian  keuangan/personalia memotongkan setiap    bulannya secara otomatis, (auto debit) untuk ditransfer ke Lembga amil zakat tertentu atau ke rekening khusus lainnya. Sehingga kita tidak akan lupa atau merasa berat.



Selamat menunaikan zakat

Wassalam

Perspektif uang dalam ekonomi syariah

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat melakukan semuanya secara seorang diri. Ada kebutuhan yang dihasilkan oleh pihak lain, dan untuk mendapatkannnya seorang individu harus menukarnya dengan barang atau jasa yang dihasilkannya.

Namun, dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika untuk memenuhi suatu kebutuhan, setiap individu harus menunggu atau mencari orang yang mempunyai barang atau jasa yang dibutuhkannya dan secara bersamaan membutuhkan barang atau jasa yang dimilikinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang berfungsi sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah transaksi. Jauh sebelum bangsa Barat menggunakan uang dalam setiap transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham.

Uang Dalam Pandangan al-Ghazali & Ibnu Khaldun

Jauh sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766 di Eropa., Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, uang berfungsi sebagai media penukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Maksudnya, adalah  uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan sebuah komoditi. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.

Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun. Beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.

Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang. Apabila satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.

Merujuk kepada Al-Quran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Fungsi Uang dalam Ekonomi Syariah vs Konvensional

Menurut konsep Ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas. Misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian. Sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods.  Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).

Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyal membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics goods tercermin dalam sabda Rasulullah SAW, yakni “Tidaklah kalian berserikat dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput.”

Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah  satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.”

Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan saat ini, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.

Peringatan Ibnu Tamiyah Akibat Menjadikan Uang Sebagai Komoditi

Dijadikannya uang sebagai komiditi telah menimbulkan dampak buruk dalam perekonomian secara global, sebagiman yang dapat diraskan pada saat ini. Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam) menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni:
  1. Perdagangan uang akan memicu inflasi;
  2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan;
  3. Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang;
  4. Perdagangan internasional akan menurun;
  5. Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinstik mata uang akan mengalir keluar negeri.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perdagangan uang adalah salah satu aktivitas yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu komoditi, dan menyadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.

Dengan demikian, maka dalam praktek sebuah Bank Syariah yang benar, Bank bukan menjual-belikan uang tetapi adalah menjual-belikan barang dan atau berbagi hasil dalam sebuah kemitraan usaha guna menghindari perubahan fungsi uang dari alat pertukaran dan satuan nilai menjadi komoditi.

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami & Praktisi Perbankan Syariah)